Cerita Neno Warisman Diizinkan Pakai Mik Pesawat Versi Lion Air

August 28, 2018
Aksi Neno Warisman yang bicara di dalam pesawat memakai public announcement (PA) berbuntut panjang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tindakan Neno menyalahi aturan. Bagaimana penjelasan Lion Air?



Kemenhub juga menyatakan pilot dan awak kabin pesawat Lion Air JT 297 rute Pekanbaru-Jakarta ikut salah. Selain itu, Kemenhub juga melayangkan teguran kepada Lion Air untuk memberi sanksi kepada pilot dan awak kabin.

Sebagai tindak lanjut, Lion Air langsung memberi sanksi kepada awak pesawat. Dua orang pilot dan lima orang awak kabin tidak diperbolehkan terbang alias grounded.


Lion Air memberi penjelasan bagaimana Neno bisa bicara kepada para penumpang pesawat menggunakan mikrofon pesawat (PA). Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan Neno mulai bicara menggunakan PA sesaat pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.


"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain," ujar Danang lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/8/2018).

Awak kabin yang bertugas di bagian depan mengizinkan Neno. Kemudian, seperti diketahui lewat video yang beredar, Neno meminta maaf kepada para penumpang dan juga bicara soal penghadangan yang dialaminya saat akan menggelar deklarasi gerakan #2018GantiPresiden di Pekanbaru.

"Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan komunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya," ujar Danang.

"Pada saat penumpang tersebut berbicara waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di Soekarno-Hatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat," sambung dia.

Peristiwa ini terjadi saat Neno hendak kembali ke Jakarta, Sabtu (25/8) lalu. Pesawat lepas landas pukul 22.25 WIB dan mendarat dengan baik di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23.53 WIB.

Pihak Lion Air sudah melaporkan soal pemberian sanksi kepada awak pesawat tersebut kepada Kemenhub. Lion Air menyatakan awak pesawat tak dibolehkan memberi izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat untuk menggunakan PA.

"Persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi," tegas Danang.


Sebelumnya diberitakan, Plt Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub M Pramintohadi Sukarno memerintahkan jajarannya menyelidiki dan menindak tegas pelanggar aturan penerbangan sipil. Penggunaan public address system (PAS), salah satunya.

Pramintohadi menjelaskan PAS hanya dapat digunakan awak kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang. Sesuai dengan SOP Lion Air, PAS tidak boleh dipakai penumpang untuk menyampaikan informasi yang tidak terkait dengan operasi penerbangan.

"Terhadap PIC dan cabin crew akan dilakukan tindakan tegas," tegas Pramintohadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »